Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor di Kabupaten Barru dengan tujuan menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemberian insentif dan kemudahan ini didasarkan pada prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi. Kriteria penerima insentif dan kemudahan meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan produk domestik regional bruto, berwawasan lingkungan, dibutuhkan daerah, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan usaha mikro atau koperasi, penggunaan barang modal dalam negeri, memiliki rekening bank di daerah, berorientasi ekspor, dan memiliki NPWP daerah. Insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, sementara kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana umum, bantuan teknis, dan percepatan perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu. Jenis usaha atau kegiatan yang dapat menerima insentif dan kemudahan meliputi usaha mikro dan koperasi, pengolahan hasil pertanian dan perikanan, pengembangan kawasan emas garongkong, pengembangan industri pariwisata, dan ekonomi kreatif. Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi terkait pemberian insentif dan kemudahan.