Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2004 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen. Perubahan tersebut meliputi sasaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten, jangka waktu RT/RW yang ditetapkan selama 10 tahun (2004-2014), pusat-pusat pelayanan di daerah yang diklasifikasikan berdasarkan orde, pembagian wilayah pembangunan daerah menjadi empat Sub Wilayah Pembangunan (SWP) dengan pusat-pusatnya, serta jaringan perhubungan darat yang terdiri dari jalan arteri primer, kolektor primer, dan lokal primer. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai kawasan hutan produksi tetap dan pengembangan wilayah prioritas yang mencakup kawasan strategis, kawasan belum berkembang, dan kawasan konservasi. Peraturan ini juga menekankan bahwa penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan di kawasan budidaya dan kawasan lindung harus berdasarkan pada pokok-pokok kebijaksanaan yang telah ditetapkan.