Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 3/2004 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2004Tanggal Penetapan:24 Mei 2004
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku24 Mei 2004
Tanggal Penetapan24 Mei 2004
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor 16 Seri D Nomor 09)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2004 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen. Perubahan tersebut meliputi sasaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten, jangka waktu RT/RW yang ditetapkan selama 10 tahun (2004-2014), pusat-pusat pelayanan di daerah yang diklasifikasikan berdasarkan orde, pembagian wilayah pembangunan daerah menjadi empat Sub Wilayah Pembangunan (SWP) dengan pusat-pusatnya, serta jaringan perhubungan darat yang terdiri dari jalan arteri primer, kolektor primer, dan lokal primer. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai kawasan hutan produksi tetap dan pengembangan wilayah prioritas yang mencakup kawasan strategis, kawasan belum berkembang, dan kawasan konservasi. Peraturan ini juga menekankan bahwa penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan di kawasan budidaya dan kawasan lindung harus berdasarkan pada pokok-pokok kebijaksanaan yang telah ditetapkan.

(-)

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan pemanfaatan ruang diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah). 2. Tindak pidana yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.