Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 8/2013 · Perda Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2013Tanggal Penetapan:9 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku09 Desember 2013
Tanggal Penetapan09 Desember 2013
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 36); 2. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 20-07 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2013 Nomor 1);

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai dengan evaluasi Gubernur Jawa Barat. Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan:

  1. Total Pendapatan Daerah sebesar Rp 908.980.836.219,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Total Belanja Daerah sebesar Rp 923.975.076.219,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Defisit anggaran sebesar Rp (14.994.240.000,00) yang akan ditutupi melalui Pembiayaan Daerah.
  4. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 19.130.000.000,00 dan Pengeluaran sebesar Rp 4.135.760.000,00, menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp 14.994.240.000,00.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai jenis-jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

(-)

(-)