Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 8/2017 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2017Tanggal Penetapan:29 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku29 Agustus 2017
Tanggal Penetapan29 Agustus 2017
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 14 sampai dengan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2005 Nomor 1 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2006 Nomor 1 Seri E); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2006 Nomor 2 Seri E); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2007 Nomor 6 Seri E);

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo ini mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penghasilan DPRD:** Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. 2. **Tunjangan Kesejahteraan DPRD:** Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi. 3. **Uang Jasa Pengabdian:** Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya. 4. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Dana disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, termasuk program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian peraturan daerah, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi, dana operasional pimpinan, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Pasal 30 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama bulan September 2017 terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)