Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 12/2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2011Tanggal Penetapan:31 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
Tanggal Penetapan31 Oktober 2011
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2011. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, meliputi belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (SILPA) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal). Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)