Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung

Juga dikenal sebagai: Permensos 24/2019 · Permensos No. 24 Tahun 2019 · Permensos Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2019Tanggal Penetapan:12 Desember 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaStatuta Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku16 Desember 2019
Tanggal Penetapan12 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 51/HUK/2007 tentang Statuta Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung.

Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan Statuta Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung. Statuta ini merupakan landasan pengelolaan Poltekesos Bandung dan digunakan sebagai dasar penyusunan peraturan dan prosedur operasional. Poltekesos Bandung bertanggung jawab kepada Menteri Sosial melalui Kepala Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (Badiklitpensos). Secara teknis akademik, pembinaan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, sementara secara teknis operasional dan administratif oleh Menteri Sosial melalui Kepala Badiklitpensos. Poltekesos Bandung memiliki otonomi pengelolaan di bidang akademik dan nonakademik, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, efektivitas, dan efisiensi. Penyelenggaraan pendidikan meliputi program vokasi dan profesi di bidang kesejahteraan sosial, dengan kurikulum yang memperhatikan kebutuhan unit pengguna dan dievaluasi secara berkala. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara sistematis melalui berbagai metode, termasuk tatap muka, penugasan, dan kegiatan mandiri. Penelitian di Poltekesos Bandung meliputi penelitian dasar, terapan, dan pengembangan, yang diselenggarakan di berbagai lokasi dan melibatkan dosen serta mahasiswa. Hasil penelitian didokumentasikan dan dipublikasikan. Pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan sesuai dengan tujuan pendidikan dan berorientasi pada permasalahan pembangunan regional dan nasional di bidang kesejahteraan sosial. Sistem pengelolaan Poltekesos Bandung terdiri atas Dewan Pembina, Senat, Direktur, dan Satuan Pengawas Internal. Dewan Pembina memberikan pertimbangan nonakademik, Senat menetapkan kebijakan akademik, Direktur menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan, serta Satuan Pengawas Internal menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.

1. Penyelenggaraan akademik dan non-akademik Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Jabatan dan pejabat di lingkungan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai diangkatnya pejabat yang baru berdasarkan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Sumber daya manusia dan anggaran untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Poltekesos Bandung menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia untuk Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 4. Seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban, status mahasiswa, dan alumni, serta dokumen akademik Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung diintegrasikan ke dalam Poltekesos Bandung, paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)