Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan, mendukung iklim usaha yang kondusif, dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, memberikan akses yang lebih luas untuk memperoleh pelayanan prima, serta meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kewenangan perizinan dan nonperizinan berada pada Bupati, yang dapat didelegasikan atau dilimpahkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan penanaman modal dan PTSP Daerah, Camat untuk PATEN, dan Perangkat Daerah lainnya.
2. Pengelompokan perizinan dan nonperizinan berdasarkan bidang (pendidikan, kesehatan, dll.) dan jenis pelayanan (perizinan dan nonperizinan).
3. Subjek perizinan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang wajib memiliki izin, dengan kewajiban memenuhi persyaratan dan menyelenggarakan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.
4. Objek perizinan adalah kegiatan yang dapat dikenakan izin berdasarkan kriteria dampak penting bagi lingkungan, potensi kerugian, gangguan ketertiban, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Standar pelayanan yang wajib disusun dan diterapkan oleh penyelenggara, meliputi komponen seperti dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jaminan pelayanan, dan evaluasi kinerja.
6. Penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan oleh PTSP menggunakan Pelayanan Secara Elektronik (PSE) untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat.