Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 3/2020 · Perda Kota Ambon No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2020Tanggal Penetapan:30 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku30 September 2020
Tanggal Penetapan30 September 2020
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 258).

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah kota yang terarah dalam perencanaan, pengaturan, perizinan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban reklame, serta memberikan kepastian hukum, menata ruang kota, meningkatkan pelayanan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan reklame, termasuk:

  1. Perencanaan dan Penataan Reklame: Meliputi pendataan, pemetaan, tata letak, dan penetapan titik reklame dengan memperhatikan etika, estetika, keamanan, dan keserasian lingkungan.
  2. Jenis Reklame: Billboard, videotron, papan nama, baliho, umbul-umbul, poster, selebaran, reklame berjalan, suara, film, dan peragaan.
  3. Kewajiban Penyelenggara Reklame: Memiliki izin, memelihara reklame, membongkar reklame yang izinnya berakhir, mengatur lalu lintas selama pembangunan konstruksi reklame, menjaga jalan dari kerusakan akibat reklame, dan menanggung kerugian akibat penyelenggaraan reklame.
  4. Larangan: Menyelenggarakan reklame tanpa izin, menempatkan reklame tidak sesuai izin, mengubah reklame tanpa izin, memasang reklame pada prasarana umum tanpa izin, memasang reklame yang tidak memenuhi standar konstruksi, menempel reklame pada dinding rumah atau tiang listrik, menutupi reklame lain, mengambil listrik secara ilegal, dan memasang gambar/tulisan yang bertentangan dengan nilai masyarakat.
  5. Perizinan: Izin penyelenggaraan reklame permanen (maksimal 2 tahun) dan non-permanen (bervariasi). Izin dapat dicabut jika terjadi pelanggaran atau perubahan kebijakan.
  6. Pajak dan Retribusi: Pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. Pembongkaran: Pembongkaran reklame jika izin berakhir, tidak ada izin, atau izin dicabut. Penyelenggara wajib membongkar, jika tidak, Pemerintah Daerah akan membongkar dan reklame menjadi milik Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur pengawasan, sanksi administratif (peringatan tertulis, penyegelan, pembongkaran), ketentuan penyidikan oleh PPNS, dan ketentuan pidana (kurungan atau denda untuk pelanggaran tertentu).

1. Izin Reklame yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya Izin Reklame.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12, 13, 14, 15, dan 16 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penyegelan bangunan reklame, pemberian tanda silang pada materi reklame, penutupan materi reklame, publikasi di media massa, dan/atau pembongkaran reklame. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 16 huruf j diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.