di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Lingkok Berenge Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Tengah 7/2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2022 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan daya saing desa, dan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Peraturan ini membentuk Desa Lingkok Berenge di Kecamatan Janapria sebagai hasil pemekaran dari Desa Saba. Luas wilayah Desa Lingkok Berenge adalah 250,025 Ha dengan jumlah penduduk 3.094 jiwa, yang terdiri dari 8 (delapan) Dusun. Pusat pemerintahan Desa Lingkok Berenge berkedudukan di Dusun Terentem I.
Peraturan ini mengatur batas-batas wilayah Desa Lingkok Berenge dengan desa-desa tetangga, yaitu Desa Saba, Desa Lekor, Desa Beleke Daye, dan Desa Loang Maka. Batas-batas ini ditetapkan dengan koordinat titik kartometrik yang rinci. Untuk pertama kalinya, Bupati akan mengangkat Penjabat Kepala Desa Lingkok Berenge dari Pegawai Negeri Sipil atas usul camat, yang akan bertugas sampai dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan langsung.
Peraturan ini juga mengatur tentang inventarisasi dan penyerahan aset dari Desa Saba kepada Pemerintah Desa Lingkok Berenge, termasuk tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Lingkok Berenge sebelum ditetapkannya APB Desa akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Saba, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah, dan sumber lainnya yang sah.