Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp2.486.470.138.301,15 dan belanja sebesar Rp2.755.256.803.566,27, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(268.786.665.265,12). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp1.051.349.033.219,48 dan pengeluaran sebesar Rp138.700.000.000,00, menghasilkan pembiayaan bersih sebesar Rp912.649.033.219,48. Laporan Perubahan SAL per 31 Desember 2016 menunjukkan SAL Awal sebesar Rp1.051.349.033.219,48 dan SiLPA sebesar Rp613.862.367.954,36. Neraca per 31 Desember 2016 mencatat jumlah aset sebesar Rp9.738.603.123.182,06, jumlah kewajiban sebesar Rp44.011.197.402,49, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp9.694.591.925.779,57. Laporan Operasional untuk Tahun Anggaran 2016 menunjukkan pendapatan sebesar Rp4.478.300.244.001,12 dan beban sebesar Rp2.253.139.917.440,02, menghasilkan surplus operasional sebesar Rp2.225.160.326.561,10. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2016 sebesar Rp643.859.869.115,36. Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah ekuitas akhir sebesar Rp9.694.591.925.779,57. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Wali Kota Depok menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.