Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 58 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Ciamis

Juga dikenal sebagai: Keppres 58/1962 · Keppres No. 58 Tahun 1962 · Keppres Nomor 58 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Februari 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Ciamis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Februari 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 58 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat ke II Tjiamis yang mengubah untuk pertama kali peraturan daerah Kabupaten Tjiamis tentang pengadaan dan pemungutan pajak kendaraan tidak bermotor. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 20 Desember 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)