Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 102 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 2004 tentang Honorarium Bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, Dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat

Juga dikenal sebagai: Keppres 102/2004 · Keppres No. 102 Tahun 2004 · Keppres Nomor 102 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004Tanggal Penetapan:18 Oktober 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHonorarium Bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, Dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2004
Tanggal Penetapan18 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 2001 tentang Honorarium bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dalam menangani perkara perselisihan industrial dan pemutusan hubungan kerja. Hal ini dilakukan dengan menetapkan kembali honorarium bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pemberian honorarium bulanan kepada Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat. Besaran honorarium ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000,00 untuk Ketua/Ketua Pengganti dan Rp. 2.000.000,00 untuk Anggota/Anggota Pengganti. Pemberian honorarium ini berlaku sampai terbentuknya lembaga Pengadilan Hubungan Industrial. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)