di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan Pembinaan dan Pengembangan Industri
Juga dikenal sebagai: PP 17/1986 · PP No. 17 Tahun 1986 · PP Nomor 17 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri dalam rangka pelaksanaan pembangunan industri nasional. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keseimbangan antara sektor pertanian dan industri serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketentuan Substansial: Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri berada di tangan Presiden dan dilaksanakan oleh Menteri Perindustrian. Namun, untuk industri tertentu, kewenangan ini diserahkan kepada menteri lain, seperti Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Pertanian, dan Menteri Kesehatan. Penyerahan kewenangan ini mencakup perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang terkait. Selain itu, pemberian izin usaha industri diatur oleh Menteri Perindustrian atau menteri terkait, tergantung pada penyerahan kewenangan yang telah ditetapkan.