Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 Tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat Dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: PMK 148/PMK.07/2014 · PMK No. 148/PMK.07/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2014Tanggal Penetapan:15 Juli 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 Tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat Dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Juli 2014
Tanggal Penetapan15 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana urusan bersama dalam penanggulangan kemiskinan. Perubahan ini mencakup koordinasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan oleh TKPK Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota. Program yang didanai dari APBN harus mengacu pada RKP dan dituangkan dalam Renja-KL. Kementerian/Lembaga harus memberitahukan indikasi program kepada Kepala Daerah. Naskah perjanjian penyelenggaraan urusan bersama harus ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah. DUB disalurkan langsung kepada masyarakat dan harus dimanfaatkan sesuai rencana dan petunjuk teknis.

1. Sisa DUB yang disalurkan sejak Tahun Anggaran 2013 ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga partisipatif masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).

1. Petunjuk teknis harus memuat perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan sanksi.