Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 77 Tahun 2025 tentang Tim Pengawas Kearsipan dan Narahubung Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala LKPP 20/2026 · Keputusan Kepala LKPP No. 20 Tahun 2026 · Keputusan Kepala LKPP Nomor 20 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2026Tanggal Penetapan:18 Februari 2026
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku18 Februari 2026
Tanggal Penetapan18 Februari 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 77 Tahun 2025 tentang Tim Pengawas Kearsipan dan Narahubung Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Keputusan ini bertujuan untuk mengubah susunan Tim Pengawas Kearsipan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan kearsipan internal. Perubahan ini dilakukan terhadap Lampiran I Keputusan Kepala LKPP Nomor 77 Tahun 2025. Keputusan ini secara spesifik mengubah susunan keanggotaan tim pengawas kearsipan, yang mencakup penunjukan pengarah, penanggung jawab, ketua, dan anggota tim.

(-)

(-)