Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Kurikulum Politeknik Kelautan dan Perikanan Edisi 2015

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 8/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 8/PERMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2015Tanggal Penetapan:8 April 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKurikulum Politeknik Kelautan dan Perikanan Edisi 2015
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 April 2015
Tanggal Penetapan08 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.39/MEN/2007 tentang Kurikulum Akademi Perikanan Edisi 2007

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk meningkatkan mutu pendidikan di Politeknik Kelautan dan Perikanan dengan menetapkan kurikulum baru yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2014. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih terstruktur dan berkualitas.

Ketentuan Substansial

Kurikulum ini mengatur program studi Diploma III yang meliputi Teknik Penangkapan Ikan, Mekanisasi Perikanan, Teknik Budidaya Perikanan, Teknik Pengolahan Produk Perikanan, Agribisnis Perikanan, dan Teknik Penanganan Patologi Perikanan. Kurikulum ini berlaku mulai Tahun Akademik 2015/2016 dan dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan wilayah. Pengembangan kurikulum terbatas pada silabus dan ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.

(-)

(-)