Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 43 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 43 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Daerah Tingkat II Bogor Nomor 14 Tahun 1989 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 43/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 43 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 43 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2002Tanggal Penetapan:25 Oktober 2002
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Daerah Tingkat II Bogor Nomor 14 Tahun 1989 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 November 2002
Tanggal Penetapan25 Oktober 2002
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Nomor 14 Tahun 1989 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan pertimbangan meningkatnya jumlah penduduk dan kegiatan pembangunan di sektor perkotaan yang menyebabkan bertambahnya kebutuhan lahan perkotaan di Kabupaten Bogor. Selain itu, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juga menjadi dasar perubahan ini, karena mengakibatkan penghapusan lembaga pembantu, pembentukan kecamatan baru, dan perubahan status desa menjadi kelurahan.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 1989 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 1998. Perubahan tersebut meliputi perubahan huruf dalam Pasal 1 menjadi angka, penghapusan huruf i dan k dalam pasal tersebut, serta perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) yang berkaitan dengan penetapan batas wilayah kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan batas wilayah kota yang terdiri dari 35 kota kecamatan, mulai dari Kota Kecamatan Jasinga hingga Kota Kecamatan Rancabungur. Penetapan ini meliputi areal serta perkiraan perkembangan penduduk dengan batas-batas yang telah ditentukan untuk masing-masing kota kecamatan.

(-)

(-)