Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sebayu Pro FM Kota Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 15/2008 · Perda Kota Tegal No. 15 Tahun 2008 · Perda Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2008Tanggal Penetapan:28 November 2008
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sebayu Pro FM Kota Tegal
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku01 Desember 2008
Tanggal Penetapan28 November 2008
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Radio Sebayu Pro FM Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2006 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sebayu Pro FM Kota Tegal. Latar belakang pendirian lembaga ini adalah untuk menyediakan sarana komunikasi massa yang berguna untuk pendidikan, informasi, hiburan, dan pengawasan sosial bagi masyarakat luas, serta untuk menciptakan keseimbangan dan keberagaman informasi melalui media penyiaran di Kota Tegal. Radio Publik Daerah didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat secara independen, netral, dan tidak komersial. Seluruh aset Radio Publik Daerah sepenuhnya milik Pemerintah Daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Ketentuan substansial meliputi sumber pembiayaan Radio Publik Daerah yang berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Pelayanan jasa penyiaran meliputi jasa penyiaran sosial (iklan layanan masyarakat, berita keluarga, barter jasa/event) dan jasa penyiaran iklan (spot lepas, sponsor program, adlib, barter produk). Peraturan ini juga mengatur tentang alat kelengkapan Radio Publik Daerah, yaitu Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, yang memiliki kewenangan dan tugas masing-masing dalam pengelolaan dan pengawasan lembaga penyiaran.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan dan lembaga yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pembentukan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Karyawan Radio Publik Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil/Non Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah dengan status diperbantukan selama diperlukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Paling lambat 3 (tiga) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, aturan tentang sistem pengelolaan, keuangan dan kepegawaian harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)