Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 5/2020 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2020Tanggal Penetapan:26 Juni 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO
LokasiPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Tanggal Berlaku26 Juni 2020
Tanggal Penetapan26 Juni 2020
Tempat PenetapanBojonegoro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 Nomor 16). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2008 Nomor 6), beserta perubahannya, khususnya ketentuan yang mengatur tentang: a. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; b. Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Dr.R.Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro; dan c. Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan ulang terhadap Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro demi efektivitas dan optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, memperkuat peran Inspektorat Daerah, dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan susunan Perangkat Daerah, termasuk perubahan tipe, penghapusan, dan penambahan dinas serta badan.
  2. Penggabungan Urusan Pemerintahan Wajib bidang Ketahanan Pangan dan Urusan Pemerintahan Pilihan bidang Pertanian menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta penggabungan Urusan Pemerintahan Wajib bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Urusan Pemerintahan Pilihan bidang Perdagangan menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro.
  3. Penataan dan penyesuaian penyelenggaraan beberapa Urusan Pemerintahan dan Sub Urusan Pemerintahan pada beberapa Dinas.
  4. Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  5. Pengaturan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), termasuk klasifikasi dan pembentukannya.
  6. Pengaturan mengenai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai unit organisasi bersifat khusus dengan otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian.

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan terhitung mulai tanggal 2 Januari 2021.

(-)