Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 25 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur Yang Berdomisili Di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: PERPRES 25/2016 · PERPRES No. 25 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2016Tanggal Penetapan:30 Maret 2016
Kewarganegaraan & KeimigrasianKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur Yang Berdomisili Di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 April 2016
Tanggal Penetapan30 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pendataan Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kebijakan ini didasarkan pada asas keadilan dan kepatutan pasca jajak pendapat tahun 1999. Kompensasi diberikan sebesar Rp10.000.000,00 per keluarga melalui bantuan langsung. Penerima kompensasi harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kelahiran di Provinsi Timor Timur atau memiliki hubungan keluarga dengan penduduk asli provinsi tersebut. Verifikasi dan validasi data penerima dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Kompensasi ini bersifat final dan dibayarkan paling lambat 31 Desember 2016.

(-)

(-)