di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur Yang Berdomisili Di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur
Juga dikenal sebagai: PERPRES 25/2016 · PERPRES No. 25 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kebijakan ini didasarkan pada asas keadilan dan kepatutan pasca jajak pendapat tahun 1999. Kompensasi diberikan sebesar Rp10.000.000,00 per keluarga melalui bantuan langsung. Penerima kompensasi harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kelahiran di Provinsi Timor Timur atau memiliki hubungan keluarga dengan penduduk asli provinsi tersebut. Verifikasi dan validasi data penerima dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Kompensasi ini bersifat final dan dibayarkan paling lambat 31 Desember 2016.