Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengonsumsi air minum isi ulang dari bahaya pencemaran bakteri dan bahan kimia. Hal ini dilakukan dengan mengatur pemilik usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) agar mengutamakan higiene dan sanitasi dalam proses produksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Persyaratan Air Produksi: Air yang digunakan harus memenuhi standar fisika, mikrobiologis, kimiawi, dan radioaktif sesuai peraturan Menteri Kesehatan. Sumber air harus berasal dari Perusahaan Air Minum Daerah, mata air pegunungan, atau sumber air bersih yang terlindungi.
- Peralatan Produksi: Peralatan harus dilengkapi alat sterilisasi yang efektif membunuh bakteri tanpa merusak kualitas air. Peralatan standar meliputi tandon air baku, filterisasi, purifikasi, desinfeksi ozon/ultraviolet, pencuci galon antiseptik, dan keran pengisian tanpa selang.
- Sanitasi Bangunan: Bangunan DAMIU harus memenuhi standar higiene dan sanitasi, termasuk lokasi yang tidak berdekatan dengan tempat sampah, bangunan tertutup kaca, luas minimal, dinding dan lantai kedap air, ventilasi baik, langit-langit dan atap yang memenuhi syarat, pemisahan tempat cuci dan pengisian galon, wastafel dengan sabun antiseptik, dan tempat sampah tertutup.
- Higiene Tenaga Kerja: Pekerja wajib menjaga higiene perorangan, termasuk mencuci tangan, tidak merokok/makan/minum saat bekerja, menjaga kebersihan kuku dan rambut, menggunakan pakaian bersih, dan tidak berbicara saat pengisian.
- Asosiasi DAMIU: Dinas Kesehatan memfasilitasi pembentukan Asosiasi DAMIU (ADAMIU) untuk menjamin kualitas produksi dan persaingan usaha yang sehat. ADAMIU berhak mengarahkan, membina, dan memberikan teguran kepada pengusaha DAMIU.
- Sertifikasi: Setiap DAMIU wajib memiliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi DAMIU dari Dinas Kesehatan. Untuk memperoleh sertifikat, DAMIU harus memenuhi persyaratan administrasi dan lulus uji fisik serta laboratorium.
- Hak Konsumen: Konsumen berhak mencoba air produksi, menerima bukti pembelian, dan membatalkan pembelian jika penjual tidak membersihkan galon, air keruh/berbau, atau aliran air tidak lancar.
- Pengawasan dan Pembinaan: Dinas Kesehatan melakukan pengawasan dan pembinaan higiene dan sanitasi DAMIU. Pemegang izin wajib melakukan pemeriksaan rutin dan pengujian kualitas air di laboratorium.