Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.Hh-02.Gr.02.01 Tahun 2009 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 30/2014 · Permenkumham No. 30 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 30 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPencabutan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.Hh-02.Gr.02.01 Tahun 2009 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.GR.02.01 Tahun 2009 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.GR.02.01 Tahun 2009 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Pencabutan ini dilakukan karena pembentukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang diatur dalam peraturan tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat lain yang dianggap sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dinyatakan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat lain yang dianggap sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dinyatakan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

(-)