Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 06 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 06 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 06/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 06 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 06 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2012Tanggal Penetapan:18 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku18 April 2012
Tanggal Penetapan18 April 2012
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perizinan. Latar belakangnya adalah perlunya regulasi yang jelas untuk pemungutan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang penting.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
  3. Retribusi Izin Gangguan.
  4. Retribusi Izin Trayek.
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Ketentuan Substansial:

  1. Retribusi IMB: Dikenakan pada pemberian izin mendirikan bangunan, dengan tarif dihitung berdasarkan luas bangunan, tingkat ketinggian, dan jenis penggunaan bangunan.
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol: Dikenakan pada pemberian izin penjualan minuman beralkohol, dengan tarif berbeda berdasarkan jenis tempat penjualan dan golongan minuman beralkohol.
  3. Retribusi Izin Gangguan: Dikenakan pada pemberian izin tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan, dengan tarif dihitung berdasarkan luas ruang usaha, indeks gangguan, indeks lokasi, dan biaya survei.
  4. Retribusi Izin Trayek: Dikenakan pada pemberian izin trayek angkutan umum, dengan tarif berbeda berdasarkan jenis dan kapasitas kendaraan.
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan: Dikenakan pada pemberian izin usaha perikanan, dengan tarif berbeda berdasarkan jenis usaha (budidaya atau penangkapan) dan skala usaha.

Peraturan ini juga mengatur prinsip penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan hasil pungutan, keberatan wajib retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pembayaran dan penagihan retribusi terutang, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan retribusi, dan penyidikan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayarkan tepat waktunya atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.