di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 06 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 06/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 06 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perizinan. Latar belakangnya adalah perlunya regulasi yang jelas untuk pemungutan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang penting.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur prinsip penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan hasil pungutan, keberatan wajib retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pembayaran dan penagihan retribusi terutang, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan retribusi, dan penyidikan.