di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 6/2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun setelah Bupati dilantik, yang bertujuan untuk memberikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD yang memuat visi, misi, dan program SKPD dalam menjabarkan visi, misi dan program Bupati, serta dijabarkan dalam RKPD yang selanjutnya digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
RPJMD mengacu pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional, RPJMD Provinsi Sumatera Utara dan RPJMD dan RTRW Kabupaten. Sistematika RPJMD Tahun 2016-2021 terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Daerah untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi, terjadi perubahan yang mendasar (seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi), atau merugikan kepentingan daerah.