Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 4/2015 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2015Tanggal Penetapan:28 Juli 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku28 Juli 2015
Tanggal Penetapan28 Juli 2015
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tujuan menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas dan tujuan penyelenggaraan bantuan hukum, yang meliputi keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
  2. Ruang lingkup bantuan hukum, yang mencakup masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi.
  3. Penyelenggaraan bantuan hukum oleh Bupati dan Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.
  4. Tugas dan wewenang Bupati dalam menyusun kebijakan, standar, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum.
  5. Hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum.
  6. Tata cara pemberian bantuan hukum, termasuk syarat dan prosedur pengajuan permohonan.
  7. Pendanaan bantuan hukum yang bersumber dari APBD, hibah, atau sumber lain yang sah.
  8. Larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum untuk menyalahgunakan dana bantuan hukum atau menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum.

1. Penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 3. Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pengembalian dana Bantuan Hukum. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti melanggar Pasal 24 huruf a diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 3. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti melanggar Pasal 24 huruf b, diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.