Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mempawah untuk periode 2025-2029. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, serta keuangan daerah selama periode lima tahun, dan merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mempawah terpilih. RPJMD mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kalimantan Barat dan menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah, dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD, meliputi pengendalian terhadap kebijakan dan pelaksanaan rencana pembangunan, serta evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan. Tata cara pengendalian dan evaluasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.