Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan terbaru. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Definisi dan Klasifikasi BMD:** Menjelaskan pengertian BMD, termasuk barang yang dibeli dari APBD atau perolehan lain yang sah, serta klasifikasinya.
2. **Pejabat Pengelola BMD:** Menetapkan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, serta Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang.
3. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Mengatur proses perencanaan kebutuhan BMD yang disusun setiap tahun berdasarkan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
4. **Pengadaan BMD:** Pengadaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
5. **Penggunaan BMD:** Bupati menetapkan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka pelayanan umum.
6. **Pemanfaatan BMD:** Mengatur berbagai bentuk pemanfaatan BMD seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).
7. **Pengamanan dan Pemeliharaan BMD:** Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya.
8. **Penilaian BMD:** Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan.
9. **Pemindahtanganan BMD:** Mengatur pemindahtanganan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
10. **Pemusnahan dan Penghapusan BMD:** Mengatur proses pemusnahan BMD yang tidak dapat digunakan atau dipindahtangankan, serta penghapusan BMD dari daftar barang.
11. **Penatausahaan BMD:** Mengatur pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. **Sistem Informasi BMD:** Bupati membangun Sistem Informasi BMD yang mencakup berbagai aspek pengelolaan BMD.
13. **Pengawasan dan Pengendalian BMD:** Pengawasan dan pengendalian BMD dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.