Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 30 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2016 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO  NOMOR  30  TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS DAN DIREKTUR LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SIDOARJO  KABUPATEN SIDOARJO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 30/2016 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 30 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Agustus 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN BUPATI SIDOARJO  NOMOR  30  TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS DAN DIREKTUR LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SIDOARJO  KABUPATEN SIDOARJO
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Agustus 2016
Tempat PenetapanSidoarjo

(-)

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan Dewan Pengawas dan Direktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Sidoarjo.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Dewan Pengawas dan Direktur LPPL Radio Suara Sidoarjo bertujuan untuk kelancaran penyelenggaraan penyiaran radio dan agar LPPL dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Alat Kelengkapan LPPL: Alat kelengkapan LPPL Radio Suara Sidoarjo terdiri dari Dewan Pengawas dan Direktur. Dewan Pengawas berjumlah 3 orang, terdiri dari unsur Pemerintah Daerah (ex officio Kepala Perangkat Daerah yang membidangi informasi dan telekomunikasi), praktisi penyiaran radio siaran, dan masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang penyiaran.
  2. Pengangkatan dan Pemberhentian: Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan masa kerja 5 tahun. Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas setelah lulus seleksi.
  3. Persyaratan Calon Dewan Pengawas dan Direktur: Peraturan ini mengatur persyaratan bagi calon Dewan Pengawas dari unsur praktisi penyiaran dan masyarakat, serta persyaratan bagi calon Direktur, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, kesehatan, dan perilaku.
  4. Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi: Diatur tata cara pendaftaran dan seleksi calon Dewan Pengawas dan Direktur, termasuk pembentukan Tim Seleksi oleh Bupati untuk calon Dewan Pengawas.
  5. Pembiayaan: Sumber pembiayaan LPPL Radio Suara Sidoarjo berasal dari APBD Kabupaten Sidoarjo, serta sumber-sumber lain yang sah seperti sumbangan masyarakat, hibah, tarif layanan siaran, kerjasama, dan usaha lain yang tidak mengikat terkait penyelenggaraan penyiaran.

(-)

(-)