di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2016 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS DAN DIREKTUR LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SIDOARJO KABUPATEN SIDOARJO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 30/2016 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 30 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan Dewan Pengawas dan Direktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Sidoarjo.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Dewan Pengawas dan Direktur LPPL Radio Suara Sidoarjo bertujuan untuk kelancaran penyelenggaraan penyiaran radio dan agar LPPL dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2015.
Ketentuan Substansial: