Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II

Juga dikenal sebagai: Permenhub 13/2018 · Permenhub No. 13 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2018Tanggal Penetapan:9 Februari 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 Februari 2018
Tanggal Penetapan09 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan bandar udara dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Kantor UPBU Radin Inten II bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor ini memiliki tugas utama dalam melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta memastikan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Struktur organisasi terdiri dari beberapa bagian, termasuk Subbagian Keuangan dan Tata Usaha, Seksi Teknik dan Operasi Bandar Udara, Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat, Seksi Pelayanan dan Kerja Sama, serta Satuan Pemeriksaan Intern. Setiap bagian memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi keseluruhan dari Kantor UPBU Radin Inten II.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Lingkungan Kantor UPBU Radin Inten II berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Kantor UPBU Radin Inten II sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)