Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda kab. Sidoarjo No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 7/2019 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2019Tanggal Penetapan:22 April 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda kab. Sidoarjo No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku22 April 2019
Tanggal Penetapan22 April 2019
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2019 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta untuk penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sidoarjo. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sidoarjo, termasuk: - Akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang merata. - Mutu dan daya saing pendidikan. - Efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan. - Pengembangan potensi peserta didik. - Penjaminan mutu pendidikan dengan berpedoman pada SPM, SNP, dan kebijakan provinsi. - Pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. - Pengembangan sistem PPDB secara objektif, transparan, dan akuntabel. - Penetapan kebijakan tatakelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan. - Pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan secara bertanggung jawab. - Akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan. - Pengembangan muatan kurikulum nasional berdasarkan karakteristik khusus lembaga. - Pelaksanaan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar. - Pembelajaran kemitraan antar sekolah. - Pembelajaran di dalam dan di luar kelas (outdoor learning). - Pengembangan layanan pendidikan Boarding School. - Pembinaan karier pendidik dan tenaga kependidikan. - Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. - Pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan formal dan nonformal. - Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan dasar. - Pengenalan dan pengembangan budaya Sidoarjo sebagai muatan lokal dan penguatan pendidikan karakter (PPK). - Pendidikan layanan khusus dan inklusif. - Peran serta Komite Sekolah/Madrasah dan Pengawas Sekolah/Madrasah.

(-)

1. Penyelenggara Satuan Pendidikan, Pendidik dan tenaga kependidikan, Dewan Pendidikan dan/atau Komite Sekolah/Madrasah, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 40 ayat (2) dan ayat (7), Pasal 44, Pasal 53, Pasal 56, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 79, Pasal 95, dan Pasal 98, dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan izin.