Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Solo

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 1/2025 · Perda Kota Surakarta No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2025Tanggal Penetapan:20 Januari 2025
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Solo
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku20 Januari 2025
Tanggal Penetapan20 Januari 2025
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 103), yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat disahkannya status badan hukum PT BPR Bank Solo (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Solo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Solo.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan sumber pendapatan daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengamanatkan penguatan kelembagaan industri BPR.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama: Perumda BPR Bank Solo berubah menjadi PT BPR Bank Solo (Perseroda). Seluruh aset, usaha, hak, kewajiban, dan izin operasional Perumda beralih ke Perseroda.
  2. Tempat Kedudukan: PT BPR Bank Solo (Perseroda) berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Surakarta, dengan kemungkinan membuka kantor cabang dan kas.
  3. Jangka Waktu Berdiri: Perseroda didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
  4. Maksud dan Tujuan: Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas akses keuangan, mendorong pembiayaan UMKM, mengembangkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba.
  5. Kegiatan Usaha: Menghimpun dana, memberikan kredit, bekerja sama dengan lembaga keuangan, menempatkan dana, membantu penyaluran dana pemerintah daerah, dan menjalankan usaha perbankan lainnya.
  6. Modal dan Saham: Modal dasar ditetapkan Rp50.000.000.000,00 dengan modal disetor Rp16.575.000.000,00. Modal dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
  7. Anggaran Dasar: Memuat ketentuan mengenai nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu, modal, saham, organ perusahaan, dan lain-lain.
  8. Organ Perusahaan: Terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
  9. Kepegawaian: Pegawai Perseroda diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.

1. Proses perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Solo menjadi PT BPR Bank Solo (Perseroda) dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Selama proses perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur belum selesai, maka Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Semua pegawai yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berubah baik status, jabatan, dan hak kepegawaiannya sampai dengan ditetapkan status, jabatan, dan hak kepegawaian yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar PT BPR Bank Solo (Perseroda). 4. Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo yang telah diangkat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya komisaris PT BPR Bank Solo (Perseroda). 5. Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo yang telah diangkat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya direksi PT BPR Bank Solo (Perseroda). 6. Masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jabatan dimaksud. 7. Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur atau nama penyebutan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Penyertaan Modal dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 8. Dalam hal PT BPR Bank Solo (Perseroda) dilakukan penggabungan atau peleburan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penambahan penyertaan modal dilaksanakan pada perusahaan hasil penggabungan atau peleburan. 9. Dalam hal penyertaan modal sudah direncanakan sebelum ditetapkan peraturan daerah ini, tetap dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini. 10. Penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Solo sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo masih berlaku sampai dengan disahkannya status badan hukum PT BPR Bank Solo (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas dan sampai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah yang mengatur mengenai penyertaan modal kepada PT BPR Bank Solo (Perseroda).

(-)