di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Solo
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 1/2025 · Perda Kota Surakarta No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Solo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Solo.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan sumber pendapatan daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengamanatkan penguatan kelembagaan industri BPR.
Ketentuan Substansial: