di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1960 tentang Peraturan Kesehatan Presiden Republik Indonesia Serta Keluarganya
Juga dikenal sebagai: PP 17/1960 · PP No. 17 Tahun 1960 · PP Nomor 17 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun karena belum ada peraturan yang mengatur perawatan kesehatan Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya. Tujuannya adalah untuk memastikan perawatan kesehatan yang berkelanjutan dan optimal bagi Presiden dan keluarganya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa perawatan kesehatan Presiden dan keluarganya dilakukan oleh dokter pribadi yang ditunjuk dan diangkat oleh Presiden. Dokter-dokter ini dibantu oleh perawat atau jururawat dan dapat meminta bantuan dokter spesialis jika diperlukan. Menteri Kesehatan bertanggung jawab menunjuk rumah obat dan tempat perawatan yang diperlukan. Semua biaya perawatan dibebankan pada anggaran Belanja Pemerintah Agung. Dokter pribadi secara teknis berada di bawah Menteri Kesehatan, dan semua petugas kesehatan harus mengangkat sumpah/janji sebelum menjalankan tugasnya.