di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BAGKA TENGAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA TENGAH TAHUN 2009
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 5/2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka Tengah.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan mengembangkan perekonomian daerah. Penyertaan modal dilaksanakan dengan berorientasi sosial dan prinsip ekonomi perusahaan.
Ketentuan Substansial: