Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan dan Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 13/POJK.05/2016 · Peraturan OJK No. 13/POJK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2016Tanggal Penetapan:23 Februari 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaTata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan dan Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2016
Tanggal Penetapan23 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara permohonan pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang memberikan pengesahan tersebut. Pembentukan dan perubahan peraturan dana pensiun harus diajukan kepada OJK menggunakan formulir yang telah ditentukan. Peraturan Dana Pensiun yang diajukan harus disampaikan dalam dua rangkap, dan setelah disahkan, satu salinan dikembalikan kepada pendiri sementara yang lain disimpan oleh OJK. Jika terdapat perbedaan antara kedua salinan, yang dianggap benar adalah yang disimpan di OJK.

(-)

(-)