Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Dispensasi Melalui Jalan Kota

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 14/2002 · Perda Kota Surakarta No. 14 Tahun 2002 · Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2002Tanggal Penetapan:12 Agustus 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Dispensasi Melalui Jalan Kota
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku12 Agustus 2002
Tanggal Penetapan12 Agustus 2002
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Dispensasi Melalui Jalan Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan lalu lintas kendaraan di jalan kota dan memelihara jalan dari kerusakan akibat kendaraan dengan JBB tertentu.

Ketentuan Substansial:

  1. Perizinan: Setiap orang atau badan yang ingin menggunakan jalan kota dengan kendaraan bermotor tertentu harus memperoleh izin dispensasi dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan diajukan secara tertulis ke DLLAJ.
  2. Pembatasan: Truk gandeng dan tronton tidak diberikan izin, kecuali untuk angkutan bahan bakar, sembilan bahan pokok, kendaraan jenis tertentu, atau barang yang tidak dapat dipecah. Bus dengan JBB lebih dari 4.500 kg wajib dispensasi, kecuali untuk kepentingan sosial, wisata, atau dinas.
  3. Waktu dan Kelas Jalan: Izin bagi kendaraan dengan JBB 9.001 kg ke atas diberikan di luar jam 06.00 – 18.00. Izin hanya berlaku untuk jalan dengan kelas yang sama atau satu kelas di bawahnya. Masa berlaku izin maksimal 1 bulan dan dapat diperpanjang.
  4. Retribusi: Pemberian izin dispensasi dikenakan retribusi. Besarnya tarif retribusi harian bervariasi berdasarkan JBB kendaraan (misalnya, JBB 4.500 kg - 7.200 kg = Rp7.500/hari). Izin dapat diberikan secara berlangganan dengan tarif 70% dari tarif pokok.
  5. Tata Cara: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk.
  6. Pengurangan dan Pembebasan: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi, terutama bagi kendaraan untuk tujuan sosial atau keagamaan.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 3 dapat dikenai tindakan berupa pencabutan Ijin Dispensasi melalui jalan kota. 2. Wajib Pungut Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.