Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 13/2011 · Perda Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2011Tanggal Penetapan:24 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku24 Oktober 2011
Tanggal Penetapan24 Oktober 2011
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan di Kota Sungai Penuh. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat dalam kegiatan perdagangan dengan menyediakan fasilitas pasar pertokoan yang kemudian dipungut retribusi.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar pertokoan yang dikontrakkan dan disediakan oleh Pemerintah Daerah khusus untuk pedagang, kecuali fasilitas yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, lokasi, dan luas fasilitas pasar yang dipakai. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan jenis fasilitas toko dan los, luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi yang terutang, dan berhak mengajukan keberatan atas SKRD atau SKRDLB kepada Walikota. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan atas retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.