di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Juga dikenal sebagai: Permendag 61/2020 · Permendag No. 61 Tahun 2020 · Permendag Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. HPE ini digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penetapan HPE ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang mengatur tentang tata cara penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan ini dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup: