Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 149 Tahun 2015 menetapkan Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BPPTL) Jakarta. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di BPPTL Jakarta dengan menetapkan standar pelayanan yang harus dipatuhi. Standar ini mencakup dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu, penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja. Standar ini wajib diterapkan sepenuhnya pada tahun 2015 dan harus dievaluasi serta diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala BPPTL Jakarta.