Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 149 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 149 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BPPTL) Jakarta

Juga dikenal sebagai: Permenhub 149/2015 · Permenhub No. 149 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 149 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2015Tanggal Penetapan:1 Oktober 2015
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BPPTL) Jakarta
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2015
Tanggal Penetapan01 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 149 Tahun 2015 menetapkan Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BPPTL) Jakarta. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di BPPTL Jakarta dengan menetapkan standar pelayanan yang harus dipatuhi. Standar ini mencakup dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu, penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja. Standar ini wajib diterapkan sepenuhnya pada tahun 2015 dan harus dievaluasi serta diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala BPPTL Jakarta.

(-)

(-)