Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA JAM GADANG KOTA BUKITTINGGI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 4/2014 · Perda Kota Bukittinggi No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Maret 2014
Badan Usaha & PerdaganganKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA JAM GADANG KOTA BUKITTINGGI
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Maret 2014
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 1975 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Bukittinggi (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 3 Seri D, tanggal 10 Maret 1976) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 1990 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 01 Tahun 1991), kecuali ketentuan mengenai pendiriannya. 2. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 13 Tahun 1992 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 13 Tahun 1992). 3. Peraturan Derah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Air Minum (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2000).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam memenuhi pelayanan air bersih kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama dan Kedudukan Hukum:** PDAM diberi nama PDAM Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi dan berkedudukan di Kota Bukittinggi. 2. **Lapangan Usaha:** PDAM bergerak dalam penyediaan air minum dan usaha lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, baik melalui sistem jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan. 3. **Maksud dan Tujuan:** PDAM didirikan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat, pemerataan pelayanan, persyaratan kesehatan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). 4. **Tugas dan Tanggung Jawab:** PDAM memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), melaksanakan rencana pengadaan, melakukan pengusahaan, memberikan pelayanan air minum, membuat laporan penyelenggaraan, dan mempublikasikan laporan keuangan. 5. **Modal:** Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp. 32.500.000.000,-. Penyertaan modal dan penambahan modal dasar ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 6. **Tarif:** Tarif ditetapkan oleh Walikota berdasarkan usulan Direktur setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas. 7. **Bagi Hasil:** Pemerintah daerah berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan PDAM. 8. **Organ PDAM:** Organ PDAM terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direktur. Peraturan ini mengatur mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Direktur dan Dewan Pengawas. 9. **Kepegawaian:** Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan, kepangkatan, penghasilan, cuti, kenaikan pangkat, pembinaan karier, penghargaan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai PDAM. 10. **Dana Pensiun:** Direktur dan pegawai PDAM wajib diikutsertakan dalam program pensiun.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direktur dan Dewan Pengawas PDAM tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 2. Direktur, Dewan Pengawas, dan Kepegawaian PDAM menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkan.

(-)