Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam memenuhi pelayanan air bersih kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama dan Kedudukan Hukum:** PDAM diberi nama PDAM Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi dan berkedudukan di Kota Bukittinggi.
2. **Lapangan Usaha:** PDAM bergerak dalam penyediaan air minum dan usaha lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, baik melalui sistem jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan.
3. **Maksud dan Tujuan:** PDAM didirikan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat, pemerataan pelayanan, persyaratan kesehatan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
4. **Tugas dan Tanggung Jawab:** PDAM memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), melaksanakan rencana pengadaan, melakukan pengusahaan, memberikan pelayanan air minum, membuat laporan penyelenggaraan, dan mempublikasikan laporan keuangan.
5. **Modal:** Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp. 32.500.000.000,-. Penyertaan modal dan penambahan modal dasar ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6. **Tarif:** Tarif ditetapkan oleh Walikota berdasarkan usulan Direktur setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
7. **Bagi Hasil:** Pemerintah daerah berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan PDAM.
8. **Organ PDAM:** Organ PDAM terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direktur. Peraturan ini mengatur mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Direktur dan Dewan Pengawas.
9. **Kepegawaian:** Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan, kepangkatan, penghasilan, cuti, kenaikan pangkat, pembinaan karier, penghargaan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai PDAM.
10. **Dana Pensiun:** Direktur dan pegawai PDAM wajib diikutsertakan dalam program pensiun.