Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Pemberian Kewenangan Penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Untuk Kapal Perikanan Berukuran di atas 30 (Tiga Puluh) Gross Tonnage Sampai Dengan 60 (Enam Puluh) Gross Tonnage Kepada Gubernur

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.16/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.16/MEN/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2010Tanggal Penetapan:19 Agustus 2010
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPemberian Kewenangan Penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Untuk Kapal Perikanan Berukuran di atas 30 (Tiga Puluh) Gross Tonnage Sampai Dengan 60 (Enam Puluh) Gross Tonnage Kepada Gubernur
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku19 Agustus 2010
Tanggal Penetapan19 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengakselerasi administrasi perizinan usaha penangkapan ikan. Kewenangan penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk kapal perikanan berukuran di atas 30 GT sampai dengan 60 GT diberikan kepada Gubernur. Penerbitan SIPI dan SIKPI oleh Gubernur didasarkan pada SIUP yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. Pelaksanaan penerbitan SIPI dan SIKPI oleh Gubernur dilakukan oleh Kepala Dinas.

Kepala Dinas dapat menerbitkan SIPI dan SIKPI dengan ketentuan kapal tidak menggunakan modal asing atau tenaga kerja asing, kapal buatan dalam negeri, terdaftar di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, tidak menggunakan alat tangkap tertentu (purse seine pelagis besar, pukat udang, pukat ikan, dan longline), dan berpangkalan pada pelabuhan sesuai domisilinya. Pemohon harus melampirkan fotokopi SIUP, grosse akte atau buku kapal perikanan, rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal, surat keterangan domisili usaha, dan surat pernyataan tanggung jawab atas data dan kelestarian sumber daya ikan.

Kepala Dinas melakukan verifikasi dokumen. Jika lengkap, SPP-PHP untuk SIPI dan SPP-PPP untuk SIKPI diterbitkan dalam 5 hari kerja. Pemohon membayar PHP dan PPP ke Kas Negara dalam 10 hari kerja. Setelah bukti pembayaran diserahkan, Kepala Dinas menerbitkan SIPI dan SIKPI atas nama Direktur Jenderal. Jika pemohon tidak membayar dalam jangka waktu tersebut, permohonan ditolak. Jika dokumen tidak lengkap, surat penolakan disampaikan dalam 3 hari kerja.

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan evaluasi realisasi pelaksanaan SIUP setiap tahun. Hasil evaluasi digunakan untuk peninjauan pemberian SIPI dan SIKPI. Kepala Dinas wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian SIPI atau SIKPI kepada Direktur Jenderal setiap 6 bulan, berisi laporan realisasi penerbitan perizinan dan rekapitulasi LKU dan LKP.

1. Perpanjangan SIPI untuk kapal penangkap ikan dan SIKPI untuk kapal pengangkut ikan yang selama ini telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal dapat dilakukan perpanjangan di daerah oleh Kepala Dinas dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri ini.

(-)