Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 75 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Kepala Staf Dan Anggota Staf Presiden Urusan GANEFO

Juga dikenal sebagai: Keppres 75/1963 · Keppres No. 75 Tahun 1963 · Keppres Nomor 75 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 1963Tanggal Penetapan:24 April 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Kepala Staf Dan Anggota Staf Presiden Urusan GANEFO
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 April 1963
Tanggal Penetapan24 April 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1963 ini bertujuan untuk mengangkat Kepala Staf dan para anggota Staf Presiden Urusan GANEFO 1963. Latar belakang keputusan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan GANEFO 1963, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 74 Tahun 1963. Keputusan ini menetapkan Maladi, Menteri Olahraga, sebagai Kepala Staf, dengan Major Djenderal Dr. Azis Saleh sebagai Wakil Kepala Staf, dan Kolonel Ashari Danudirdjo sebagai Sekretaris. Anggota lainnya terdiri dari berbagai pejabat yang mewakili unsur-unsur penting seperti olahraga, politik luar negeri, keuangan, dan pers. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 24 April 1963.

(-)

(-)