Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1963 ini bertujuan untuk mengangkat Kepala Staf dan para anggota Staf Presiden Urusan GANEFO 1963. Latar belakang keputusan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan GANEFO 1963, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 74 Tahun 1963. Keputusan ini menetapkan Maladi, Menteri Olahraga, sebagai Kepala Staf, dengan Major Djenderal Dr. Azis Saleh sebagai Wakil Kepala Staf, dan Kolonel Ashari Danudirdjo sebagai Sekretaris. Anggota lainnya terdiri dari berbagai pejabat yang mewakili unsur-unsur penting seperti olahraga, politik luar negeri, keuangan, dan pers. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 24 April 1963.