Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 6/2015 · Perda Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Agustus 2015
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Agustus 2015
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah; 2. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 23), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 16);

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dengan perspektif gender. Hal ini dilakukan dengan mengintegrasikan gender ke dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan perencanaan responsif gender, kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, serta pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan PUG, koordinasi, fasilitasi, mediasi, penguatan kelembagaan, pemantauan, evaluasi, dan pemberian bantuan teknis terkait PUG. Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam Dokumen RPJMD, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja SKPD melalui analisis gender. Walikota bertanggung jawab sebagai koordinator penyelenggaraan PUG, dengan SKPD yang membidangi pemberdayaan perempuan sebagai koordinator pelaksana. Untuk mempercepat kelembagaan PUG, dibentuk pokja PUG yang beranggotakan seluruh kepala SKPD.

(-)

(-)