Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatasi keterbatasan Bank Indonesia dalam memberikan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) setelah berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk memastikan kesinambungan penyaluran kredit program melalui penerbitan Surat Utang Pemerintah. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menerbitkan Surat Utang Pemerintah sesuai kebutuhan, setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat. Surat Utang ini tidak dapat dipindahtangankan dan diperjualbelikan, dengan nilai total Rp 9.970.000.000.000,00. Ketentuan mengenai pelunasan, masa tenggang, angsuran pokok, tingkat bunga, dan cara pembayaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan Bank Indonesia. Kewajiban yang timbul dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.