Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 176 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 176 Tahun 1999 tentang Penerbitan Surat Utang Pemerintah Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Program

Juga dikenal sebagai: Keppres 176/1999 · Keppres No. 176 Tahun 1999 · Keppres Nomor 176 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 1999Tanggal Penetapan:28 Desember 1999
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenerbitan Surat Utang Pemerintah Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Program
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 1999
Tanggal Penetapan28 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatasi keterbatasan Bank Indonesia dalam memberikan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) setelah berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk memastikan kesinambungan penyaluran kredit program melalui penerbitan Surat Utang Pemerintah. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menerbitkan Surat Utang Pemerintah sesuai kebutuhan, setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat. Surat Utang ini tidak dapat dipindahtangankan dan diperjualbelikan, dengan nilai total Rp 9.970.000.000.000,00. Ketentuan mengenai pelunasan, masa tenggang, angsuran pokok, tingkat bunga, dan cara pembayaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan Bank Indonesia. Kewajiban yang timbul dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)