Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menetapkan anggaran daerah untuk tahun anggaran 2018. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp13.548.512.203.846,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp14.091.772.203.846,00, meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Defisit anggaran sebesar Rp. (543.260.000.000,00) ditutupi dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp 543.260.000.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Lampiran peraturan daerah ini merinci lebih lanjut anggaran pendapatan dan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.