Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 1/2018 · Perda Provinsi Papua No. 1 Tahun 2018 · Perda Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2018Tanggal Penetapan:15 Januari 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku16 Januari 2018
Tanggal Penetapan15 Januari 2018
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menetapkan anggaran daerah untuk tahun anggaran 2018. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp13.548.512.203.846,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp14.091.772.203.846,00, meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Defisit anggaran sebesar Rp. (543.260.000.000,00) ditutupi dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp 543.260.000.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Lampiran peraturan daerah ini merinci lebih lanjut anggaran pendapatan dan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

(-)

(-)