Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 28/2012 · Perka Arsip Nasional No. 28 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 28 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisKearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 Februari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Prosedur Tetap di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2009 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.

Tujuan dari petunjuk pelaksanaan ini adalah untuk memberikan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan ANRI dalam menyusun SOP AP. Ruang lingkupnya meliputi jenis, ketentuan penulisan, dokumen, dan penetapan SOP AP. Penyusunan SOP AP harus berdasarkan prinsip kemudahan, kejelasan, efisiensi, efektivitas, keselarasan, keterukuran, dinamis, berorientasi pada pihak yang dilayani, kepatuhan hukum, dan kepastian hukum.

SOP AP dikategorikan menjadi dua jenis berdasarkan cakupan dan besaran kegiatan, yaitu SOP AP Makro dan SOP AP Mikro. Unit Kerja Tata Laksana berperan sebagai pemrakarsa penyusunan SOP AP. Setiap unit kerja menyusun SOP AP sesuai dengan ruang lingkup fungsi dan tugasnya berdasarkan hasil identifikasi Unit Kerja Tata Laksana dan berkoordinasi dengan Unit Kerja Tata Laksana. Rancangan SOP AP ditandatangani oleh pejabat eselon II di lingkungan unit kerja.

(-)

(-)