Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 4/2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Mei 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Mei 2011
Tempat PenetapanWates

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Irigasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk menunjang produktivitas lahan pertanian, mewujudkan ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani, serta sebagai pedoman pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sesuai tanggung jawab Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi (KPI) di tingkat Daerah, yang meliputi Instansi Pemerintah Daerah yang membidangi irigasi, Komisi Irigasi Kabupaten, GP3A/P3A, dan pihak lain yang memanfaatkan irigasi.
  2. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder, memberikan izin penggunaan air tanah, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa.
  3. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Desa dalam peningkatan dan pengelolaan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah Desa.
  4. Hak dan tanggung jawab masyarakat petani/P3A dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi tersier.
  5. Pemberdayaan P3A/GP3A oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kemampuan dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
  6. Pengembangan jaringan irigasi berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air dan rencana pembangunan pertanian.
  7. Pengelolaan jaringan irigasi, termasuk operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi, dan pengelolaan aset irigasi.
  8. Pengaturan pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
  9. Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi.
  10. Koordinasi pengelolaan irigasi antar daerah irigasi, antar wilayah administrasi, dan antar sektor terkait.
  11. Pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  12. Larangan-larangan terkait dengan pemanfaatan air dan jaringan irigasi.

1. Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Irigasi, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 42 dikenakan teguran/peringatan dan/atau sanksi administrasi berupa pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 42 huruf b, huruf c dan huruf d dikenakan sanksi pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi jaringan irigasi. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 41 dan Pasal 42 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00.