Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk menunjang produktivitas lahan pertanian, mewujudkan ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani, serta sebagai pedoman pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sesuai tanggung jawab Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi (KPI) di tingkat Daerah, yang meliputi Instansi Pemerintah Daerah yang membidangi irigasi, Komisi Irigasi Kabupaten, GP3A/P3A, dan pihak lain yang memanfaatkan irigasi.
- Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder, memberikan izin penggunaan air tanah, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa.
- Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Desa dalam peningkatan dan pengelolaan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah Desa.
- Hak dan tanggung jawab masyarakat petani/P3A dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi tersier.
- Pemberdayaan P3A/GP3A oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kemampuan dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
- Pengembangan jaringan irigasi berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air dan rencana pembangunan pertanian.
- Pengelolaan jaringan irigasi, termasuk operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi, dan pengelolaan aset irigasi.
- Pengaturan pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
- Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi.
- Koordinasi pengelolaan irigasi antar daerah irigasi, antar wilayah administrasi, dan antar sektor terkait.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
- Larangan-larangan terkait dengan pemanfaatan air dan jaringan irigasi.