Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 2/2010 · Perda Kota Pontianak No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2010Tanggal Penetapan:19 April 2010
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku15 Mei 2010
Tanggal Penetapan19 April 2010
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, memenuhi hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban dan hak penyelenggara pelayanan publik (Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak), kewajiban dan larangan pelaksana pelayanan publik (pejabat, pegawai, petugas), serta kewajiban dan hak masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.

Kewajiban Penyelenggara:

  • Menyediakan dan memelihara fasilitas dan utilitas kota (untuk pelayanan barang publik).
  • Menyediakan dan memberikan pelayanan jasa sesuai standar (untuk pelayanan jasa publik).
  • Menyediakan dan memberikan pelayanan administratif sesuai standar (untuk pelayanan administratif).
  • Mengelola pengaduan dari penerima layanan.
  • Menyampaikan pertanggungjawaban secara periodik.
  • Mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik.
  • Mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.

Hak Penyelenggara:

  • Memberikan pelayanan tanpa hambatan.
  • Melakukan kerjasama.
  • Memperoleh anggaran pembiayaan.
  • Melakukan pembelaan terhadap pengaduan.
  • Menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan.
  • Mendapatkan penghargaan.

Kewajiban Pelaksana:

  • Melakukan kegiatan pelayanan sesuai penugasan.
  • Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan.
  • Memenuhi panggilan atau perintah hukum.
  • Memberikan pertanggungjawaban jika mengundurkan diri.
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan keuangan dan kinerja.

Larangan Pelaksana:

  • Merangkap jabatan (bagi pelaksana dari instansi pemerintah dan BUMD).
  • Meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah.
  • Menambah staf tanpa persetujuan.
  • Membuat perjanjian kerjasama tanpa persetujuan.
  • Melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Meminta dan menerima imbalan.

Kewajiban Masyarakat:

  • Mematuhi ketentuan dalam standar pelayanan.
  • Memelihara sarana dan prasarana pelayanan publik.

Hak Masyarakat:

  • Mengetahui kebenaran standar pelayanan.
  • Mengawasi pelaksanaan standar pelayanan.
  • Menyampaikan pengaduan.
  • Mendapatkan tanggapan atas pengaduan.
  • Mendapatkan pelayanan yang berkualitas.
  • Memperoleh informasi tentang sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan.
  • Memberikan saran untuk perbaikan pelayanan.
  • Mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif.
  • Mendapatkan pengurangan retribusi jika terjadi keterlambatan pelayanan (dengan batasan tertentu).

Peraturan ini juga mengatur tata kelola pelayanan publik, pelayanan khusus bagi kelompok rentan, tata perilaku penyelenggara, standar pelayanan publik, pengaduan pelayanan publik, dan penilaian kinerja.

(-)

1. Pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. 2. Masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 9 huruf b dan Pasal 11 dikenakan sanksi pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.