Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Batu Wisata Resource

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batu 7/2016 · Perda Kota Batu No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada PT Batu Wisata Resource
LokasiPemerintah Kota Batu
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanBatu

(-)

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Batu Wisata Resource (PT BWR) ditetapkan dengan tujuan memperkuat struktur permodalan PT BWR sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan pendapatan asli daerah.

Penyertaan modal daerah pada PT BWR harus didasarkan pada asas ketertiban, ketaatan pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Sebelum melakukan penyertaan modal, Pemerintah Daerah wajib melakukan pengkajian mengenai analisis kelayakan, analisis portofolio, dan analisis risiko.

Penyertaan modal pada PT BWR sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), dengan rincian Rp2.000.000.000,00 pada tahun 2010 dan Rp3.000.000.000,00 pada tahun 2016. Penyertaan modal yang akan disertakan mulai Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 sebesar Rp15.000.000.000,0 (lima belas milyar rupiah) dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Seluruh penyertaan modal daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Penatausahaan terhadap penyertaan modal daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. PT BWR melalui Direksi setiap tahun wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perseroan kepada Walikota.

(-)

(-)