Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1954 tentang Pengesahan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur Tentang Kenaikan Pensiun Tunjangan Bekas Pegawai Propinsi Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1954 · Keppres No. 5 Tahun 1954 · Keppres Nomor 5 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Januari 1954

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur Tentang Kenaikan Pensiun Tunjangan Bekas Pegawai Propinsi Jawa Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Januari 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 1954 ini mengesahkan keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Djawa-Timur yang menetapkan peraturan tentang kenaikan jumlah pokok pensiun bagi bekas pegawai daerah otonom Propinsi Djawa-Timur atau janda dan/atau anaknya. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan keputusan tersebut, dengan mengacu pada pasal 21 ayat 2 Undang-undang No.22 tahun 1948, serta pasal 85 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Salinan keputusan ini dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kabinet Perdana Menteri, dan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Djawa-Timur.

(-)

(-)