Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1969 tentang Penyempurnaan Organisasi Badan Intelijen Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/1969 · Keppres No. 23 Tahun 1969 · Keppres Nomor 23 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 1969Tanggal Penetapan:10 Maret 1969
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyempurnaan Organisasi Badan Intelijen Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 1969
Tanggal Penetapan10 Maret 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. No.70 tahun 1967, tentang Pembentukan Badan Koordinasi Intelidjen Negara.

Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1969 bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Badan Koordinasi Intelidjen Negara (BAKIN) guna meningkatkan efektivitas tugas-tugas intelijen yang dibebankan. BAKIN berada di bawah Presiden Republik Indonesia dan bertugas membantu dalam mengamankan kebijakan nasional. BAKIN memiliki tugas pokok melaksanakan intelijen nasional, pengamanan nasional, dan riset. Fungsi BAKIN meliputi operasi intelijen, produksi intelijen, dan pembinaan serta koordinasi badan-badan intelijen departemental. Organisasi BAKIN dipimpin oleh seorang Kepala yang dibantu oleh tiga Deputi dan berbagai direktorat yang mengelola aspek kontra intelijen, keamanan, produksi intelijen, operasi, riset, dan administrasi.

(-)

(-)